Rabu, 03 September 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 3984
(Foto: doc)
Meski mendapat penolakan warga bantaran Kali Mookevart, RW 02, Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat, penertiban rumah untuk jalan inspeksi terus dikebut Pemprov DKI Jakarta. Warga juga tidak perlu khawatir kehilangan tempat tinggal pasca penertiban tersebut, karena Pemprov DKI akan merelokasi mereka ke sejumlah rusun di Jakarta Barat.
"
Warga akan kita pindahkan ke tempat lebih layak yaitu Rusun Daan Mogot dan Rusun Tambora, asal warga memiliki KTP DKI ," ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Rabu (3/9).Anas menambahkan, pekerjaan jalan inspeksi akan terus dikebut, karena telah menjadi program prioritas Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Jalan Daan Mogot. Menurutnya, sesuai dengan masterplan yang telah dibuat jarak jalan yaitu 20 meter, di mana 10 meter jalan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan 10 meter jalan menjadi tanggung jawab dari pengembang.
"Yang sudah dikerjakan Pemprov DKI baru 7,5 meter, sementara sisanya akan dibangun secara bertahap," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Syamsuddin Lologao mengatakan, jika ada warga yang lahannya terkena, Pemkot Administrasi Jakarta Barat tetap akan melindungi hak-hak warga. Namun, warga harus bisa membuktikan surat-surat tanah sebagai bukti kepemilikan hak tersebut.
“Kalau ada sertifikatnya serahkan ke kami, biar langsung diproses,” tandasnya.