Kamis, 11 September 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 4427
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemkot Administrasi Jakarta Barat berencana menata lapak pedagang lokasi binaan (Lokbin) JB 25 di Jl Puskesmas, RW 07, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Penataan dilakukan karena lapak-lapak pedagang tampak semrawut, karena tidak sesuai dengan aturan penempatan jenis dagangan yang dijual.
Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengakui, lapak yang ada tidak sesuai item barang yang dijual. Seperti pedagang daging sapi, ayam, ikan, kosmetik, pakaian, sayuran, dan sembako saling berdekatan.
“Pasar ini komplit dan pedagangnya juga banyak, tapi tidak tertata. Idealnya, untuk lapak pedagang daging sapi dan ayam jadi satu. Untuk pedagang sayuran bersanding dengan dagang sembako. Pedagang pakaian harus pisah sendiri agar tertata dengan baik. Tapi, ini lapaknya saling berdekatan,” ujar Slamet, saat inspeksi mendadak di lokasi tersebut, Kamis (11/9).
Saat ini jumlah lapak Lokbin JB 25 Tegal Alur sesuai yang tertera di plang sebanyak 228. Namun, yang ditempati dan digunakan untuk usaha hanya berjumlah 155, sisanya kosong tidak ditempati. Selain akan melakukan penataan, dalam sidak tersebut, Slamet juga mengingatkan pedagang makanan olahan seperti bakso ikan dan sosis babi yang tidak ada merek dan keterangan sama sekali (polos) agar memberitahu pengirimnya untuk mengurus izin dan kemasan.
Ia juga meminta penjual ayam potong lebih memperhatikan tempat dagangnya, karena tampak sangat kotor dan terlihat banyak kabel listrik yang menjuntai tidak teratur di mana-mana. “Ini berbahaya, bersihkan sarang laba laba yang banyak itu dan benahi kabel-kabelnya, karena rawan korslet dan kebakaran,” ucap Slamet.
Selain
melakukan sidak di Lokbin 25 Tegal Alur, ia juga melakukan sidak ke Pasar Ganefo, Jl Utama Raya, Cengkareng dan supermarket di Daan Mogot Mal. Dalam sidak tersebut petugas tidak menemukan barang yang kadaluarsa dan busuk sehingga tidak layak dikonsumsi. “Sidak kami lakukan untuk perlindungan konsumen sekaligus pengawasan barang-barang kemasan di pasar tradisional dan supermarket. Hasilnya memang tidak ada barang yang kami sita,” tandas Slamet.