Kamis, 11 September 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3441
(Foto: doc)
Penerapan sanksi cabut pentil atau denda derek Rp 500 ribu ternyata tidak serta merta membuat pemilik kendaraan untuk bersikap disiplin. Buktinya di sepanjang Jl Raya Kembangan, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan kantor Walikota Jakarta Barat masih marak parkir liar. Padahal di sepanjang jalan tersebut banyak terpasang rambu lalu lintas dilarang parkir sembarangan.
Pantauan beritajakarta.com, di depan kantor Kejari tampak belasan unit mobil pribadi parkir sembarangan. Umumnya kendaraan yang parkir tamu dari pegawai Kejari. Ironisnya, meski banyak petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat yang bertugas, namun tidak melakukan tindakan apapun terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Kepala Seksi Pegawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet menuturkan, pihaknya belum bisa bekerja maksimal dalam menerapkan sanksi derek lantaran keterbatasan mobil derek.
Imam mengatakan, pihaknya saat ini masih memfokuskan sterilisasi jalur yang rawan pakir liar, seperti kawasan Stasiun Kota (Beos), Jl Kyai Tapa, Grogol dan Jl Jembatan Lima. Menurutnya, setelah titik-titik utama itu selesai ditertibkan, baru wilayah lain yang ditertibkan.
“Kawasan Jl Raya Kembangan akan tetap kami tertibkan. Tapi kami lakukan secara bertahap dan dadakan nantinya. Artinya, kami akan terus berupaya menertibkan jalan yang dijadikan parkir liar,” tegas Imam, Kamis (11/9).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir DKI, Sunardi Sinaga menjelaskan, untuk wilayah DKI Jakarta terdapat sekitar 400 titik parkir on street resmi di ibu kota yang berada dibawah pengelolaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Saat ini masih kami evaluasi parkir on street yang akan kami hapus. Tapi kemungkinan jumlahnya ada sekitar puluhan titik. Salah satunya di Jatinegara, Jakarta Timur,” tandas Sunardi.