Selasa, 08 Agustus 2017 Reporter: Keren Margaret Vicer Editor: Toni Riyanto 12549
(Foto: Keren Margaret Vicer)
Sebanyak 136 bangunan cagar budaya berada di DKI Jakarta. Bangunan cagar budaya ini sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Kepala Unit Pengelola (UP) Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI, Rucky Nellyata merinci, di Jakarta Pusat terdapat 67 bangunan cagar budaya, Jakarta Barat sebanyak 35 bangunan, dan Jakarta Utara 16 bangunan.
Kemudian, Jakarta Selatan berjumlah 7 bangunan, Jakarta Timur 7 bangunan, dan di Kepulauan Seribu berjumlah 4 cagar budaya.
"Ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu bangunan menjadi benda cagar budaya," kata Rucky, Selasa (8/8).
Ia merinci, empat kriteria yang harus dipenuhi yakni, berusia lebih dari 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama maupun kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Baik perorangan maupun yayasan bisa mendaftarkan bangunan miliknya untuk dijadikan sebagai benda cagar budaya," terangnya.
Dijelaskannya, masyarakat yang ingin mendaftarkan bangunannya sebagai benda cagar budaya bisa langsung datang ke Unit Pengelola (UP) Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI di Jl Lada, RT 4/RW 6, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
"Silakan membawa bukti kepemilikan lahan dan IMB. Selanjutnya, tim kami akan melakukan survei ke lapangan dan melakukan kajian," tuturnya.
Ia menambahkan, di bulan Oktober mendatang pihaknya akan melakukan kajian terhadap 200 bangunan untuk ditentukan kelayakannya sebagai benda cagar budaya.
"Saat ini kita hanya memiliki delapan orang ahli cagar budaya. Kita berharap, bisa dilakukan penambahan sumber daya manusia (SDM), terutama arkeolog," tandasnya.