Senin, 17 Juli 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3158
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cagar budaya tipe A.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan insentif kepada pemilik bangunan karena telah merawat bangunan bersejarah.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sebagai tahap awal, pihaknya terlebih dahulu akan mengaudit seluruh bangunan cagar budaya di Ibukota. Sehingga bisa diketahui kondisinya saat ini.
"Kami putuskan karena sudah masuk kategorisasi. Makanya ada insentif. PBB-nya kami bebaskan. Kalau yang masuk kawasan cagar budaya golongan A, tidak boleh diotak-atik," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/7).
Ia menyebutkan, bangunan cagar budaya memiliki tiga kategori yakni tipe A, B dan tipe C. Ketiga kategori bangunan itu mempunyai aturan tersendiri jika ingin dilakukan perbaikan.
"Khusus untuk tipe A tidak boleh merubah bentuk asli bangunan," katanya.
Djarot juga berniat akan memberikan insentif untuk bangunan cagar budaya tipe B dan tipe C. Misalnya, bangunan cagar budaya tipe B akan mendapatkan keringanan PBB hingga 25 persen.
"Saat ini kebijakan ini tengah dimatangkan lagi," tandasnya.