Senin, 03 Juli 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2556
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menggelar pekan panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), akhir Juli nanti.
Seluruh jajaran BPRD akan melakukan pendataan wajib pajak (WP) di atas Rp 500 juta untuk diundang melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pada pelaksanaan pekan panutan, pihaknya akan mengundang para WP besar untuk membayarkan PBB P2 sebelum jatuh tempo.
Pekan panutan ini, lanjut Edi, akan digelar secara serempak di tiap kota dan tingkat provinsi.
"Untuk tingkat provinsi disaksikan gubernur dan kota oleh wali kota. Makanya saya kasih waktu dua pekan untuk pendataan pengusaha menjadi panutan," katanya, Senin (3/7).
Edi menargetkan, dari pekan panutan PBB-P2 ini pihakya bisa mengumpulkan hasil pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Saya harap teman-teman di wilayah bisa mempersuasi pengusaha membayar sebelum jatuh tempo
," tandasnya.