Kamis, 10 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 8085
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan menaikkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2017. Kenaikan PBB P2 paling besar akan dikenakan terhadap Wajib Pajak (WP) tarif 0,3 persen atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 10 miliar.
"Kenaikan PBB P2 tahun 2017 tarif 0,3 persen dikoreksi naik sekitar 10 hingga 15 persen," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta saat rapat Banggar DPRD DKI membahas dan pendalaman KUA-PPAS APBD 2017, Kamis (10/11).
Ia mengatakan, kenaikan PBB P2 terdiri dari dua jenis yakni NJOP bumi dan bangunan. NJOP bumi saat ini masih relatif di bawah harga pasar sekitar 70 persen.
"Jadi, kalau disesuaikan PBB P2 tarif 0,3 persen di tahun 2017, kondisinya pun masih di bawah harga pasaran," ujarnya.
Dikatakan Edi, pihaknya juga akan menyesuaikan NJOP bangunan yang kenaikan terdiri dari dua jenis yakni penilaian masa dan individual. Penilaian masa melihat daftar komponen bea bangunan menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Serta penilaian individual dilakukan karena bangunan yang seharusnya NJOP tinggi, tapi penetapannya hingga saat ini masih rendah," ungkapnya.
Edi optimistis kenaikan PBB P2 tarif 0,3 persen di Ibukota pada tahun 2017 bisa tercapai karena kepatuhan WP menyetorkan kewajibannya. Selama dua tahun terakhir, tren kepatuhan WP terus meningkat hingga mencapai 86,4 persen.
"Misalnya, harga NJOP PBB P2 di kawasan Thamrin - Sudirman saat ini sekitar Rp 72 juta per meter persegi, padahal harga pasar sekitar Rp 140 juta per meter persegi. Jadi, kalau dinaikkan pun tidak akan berpengaruh terhadap kepatuhan WP," tandasnya.