DKI Hapus Sanksi Administrasi PBB P2 Periode 1993-2012

Minggu, 15 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 8370

DKI Hapus Sanksi Administrasi PBB P2 Periode 1993-2012

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) periode 1993 hingga 2012.

Warga bisa langsung datang dengan membawa fotocopi PBB P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor  Bank DKI untuk membayar kewajibannya

Penghapusan denda dan keringan pokok ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 103 Tahun 2016 perihal keringanan pokok dan penghapusan denda administrasi PBB P2 sebelum dikelola pemerintah daerah yang resmi diberlakukan sejak tanggal 28 April.

Kepada warga yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan setoran PBB P2 periode 1993 hingga 2012 dapat melunasi kewajibannya tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor UPPD terlebih dahulu. 

"Warga bisa langsung datang dengan membawa fotocopi PBB P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor  Bank DKI untuk membayar kewajibannya," kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Minggu (15/5).

Ia menambahkan,  Pergub Nomor 103 Tahun 2016 memberikan keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan denda administrasi PBB P2 untuk periode 1993 hingga 2009. 

"Sedangkan keringan pokok sebesar 25 persen serta penghapusan denda administrasi PBB P2 periode 2010 hingga 2012," tandasnya. 

Berdasarkan data UPPD Taman Sari, tercatat tunggakan PBB P2 perorangan maupun badan hukum periode 1993 hingga 2012 mencapai sekitar Rp 50 miliar lebih. 

BERITA TERKAIT
30 Persen Lahan di Jaktim Belum Bersertifikat

30 Persen Lahan di Jaktim Belum Bersertifikat

Rabu, 11 Mei 2016 6522

Puluhan Media Luar Ruang di Taman Sari Ditertibkan

56 Media Luar Ruang di Taman Sari Ditertibkan

Senin, 09 Mei 2016 5308

 Basuki Nilai Banyak Mafia Tanah di Jakarta

Basuki: Jakarta Banyak Mafia Tanah

Senin, 09 Mei 2016 6621

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks