Minggu, 15 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 8371
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) periode 1993 hingga 2012.
Penghapusan denda dan keringan pokok ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 103 Tahun 2016 perihal keringanan pokok dan penghapusan denda administrasi PBB P2 sebelum dikelola pemerintah daerah yang resmi diberlakukan sejak tanggal 28 April.
Kepada warga yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan setoran PBB P2 periode 1993 hingga 2012 dapat melunasi kewajibannya tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor UPPD terlebih dahulu.
"
Warga bisa langsung datang dengan membawa fotocopi PBB P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor Bank DKI untuk membayar kewajibannya ," kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Minggu (15/5).Ia menambahkan, Pergub Nomor 103 Tahun 2016 memberikan keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan denda administrasi PBB P2 untuk periode 1993 hingga 2009.
"Sedangkan keringan pokok sebesar 25 persen serta penghapusan denda administrasi PBB P2 periode 2010 hingga 2012," tandasnya.
Berdasarkan data UPPD Taman Sari, tercatat tunggakan PBB P2 perorangan maupun badan hukum periode 1993 hingga 2012 mencapai sekitar Rp 50 miliar lebih.