Jumat, 09 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 7955
(Foto: Nurito)
650 wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 11 miliar.
Dari jumlah WP penunggak PBB-P2 tersebut, 30 di antaranya terancam dipasangi stiker karena objek pajaknya tempat usaha dan perkantoran.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli mengatakan, 650 WP tersebut menunggak PBB-P2 sejak 2005 lalu.
"Seluruhnya akan kita tagih demi pencapaian target PBB," katanya, Jumat (9/9).
Ia menyebutkan, 30 dari 650 WP yang menunggak PBB-P2 itu memiliki tunggakan cukup besar. Obyek pajak 30 WP tersebut akan dipasangi stiker penunggak pajak apabila belum melunasi utang pajaknya hingga Oktober 2016.
Yuli menambahkan, target perolehan PBB P2 di wilayah kerjanya tahun ini Rp 24,441 miliar. Hingga kini realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 91,19 persen.
"Kita optimis bisa mencapai target sebelum akhir tahun ini," tandasnya.