Selasa, 30 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 5618
(Foto: Reza Hapiz)
Hingga kini, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ibukota telah mencapai Rp 5,169 triliun atau 80.78 persen.
"Kinerja penerimaan pajak harus didorong partisipasi, komitmen dan kepatuhan wajib pajak (WP)," kata Agus Bambang Setiyowibowo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Selasa (30/8).
Agus mengimbau kepada para WP PBB-P2 agar segera membayarkan pokok pajaknya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2016. Bila tidak demikian, WP akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2 persen setiap bulan.
"Pembayaran PBB bisa dilakukan di 12 mitra kita mulai dari bank dan kantor pos dengan fasilitas teller, ATM dan e-Banking," tuturnya.
Agus juga menyampaikan, bagi WP yang ingin mengetahui tunggakan PBB-P2 bisa melihat melalui situs
http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Setelah itu memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari."Nanti akan tertera keterangan pajaknya serta kondisi lunas ataupun belum lunas PBB-P2," ucapnya.
Ia menyebutkan, pembayaran PBB-P2 melalui bank bisa dilakukan di Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.