Rabu, 02 Agustus 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2067
(Foto: Nurito)
Sebanyak 17 bangunan liar di bantaran Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, ditertibkan. Sebab lahan tersebut akan dibuat dermaga mini untuk aktivitas nelayan.
Lurah Cilincing, Purnomo mengatakan, para penghuni bangunan liar sebelumnya telah diberikan peringatan karena pelanggaran mendirikan bangunan di bantaran kali.
"Sebelum penertiban, kami sudah sosialisasikan bahwa lahan akan digunakan untuk dermaga mini. Karena di sini banyak nelayan tradisional yang membutuhkan dermaga," kata Purnomo, Rabu (2/8).
Dalam penertiban kali ini, ada 85 petugas gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri yang dilibatkan. Tidak ada relokasi untuk para penghuni bangunan liar tersebut. Karena selain menempati lahan secara ilegal, mereka tidak memiliki KTP DKI Jakarta.