Senin, 01 September 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 5318
(Foto: doc)
Sebanyak 930 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur akan direlokasi ke rusun susun (Rusun). Pemindahan warga ini menyusul adanya program normalisasi Sungai Ciliwung yang saat ini sudah mulai dikerjakan.
Rencananya, ratusan keluarga yang bermukim di RW 01-03 tersebut akan dipindahkan ke Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusun Jatinegara Kaum, dan Rusun Pulogebang.
Namun sebelum direlokasi, seluruh warga yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung tersebut akan dikumpulkan di kantor Kecamatan Jatinegara untuk sosialisasi. Bahkan, warga juga akan diajak kembali untuk meninjau tiga rusun yang akan mereka tempati itu.
"Saat ini sudah ada tiga rusun yang siap menampung warga. Bahkan jika hari ini warga mau pindah, kita bantu langsung prosesnya agar lebih cepat. Namun kebanyakan warga masih melakukan pendaftaran di kantor Kelurahan Kampung Melayu," ujar Sofyan Taher, Camat Jatinegara, Senin (1/9).
Dikatakan Sofyan, warga yang memiliki sertifikat tanah tentu akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah tersebut.
Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI Sayid Ali mengatakan, ada tiga rusun yang siap menampung warga Kampung Pulo. Masing-masing Rusunawa Pulogebang terdapat 160 unit, Cipinang Besar Selatan 200 unit, dan Jatinegara Kaum ada 200 unit.
“Tiga rusun sudah kita siapkan untuk warga Kampung Pulo. Ke depan juga akan ada penambahan unit baru, terutama jika proses pembangunan Rusun Jatinegara Barat rampung,” kata Sayid.
Sementara, Ketua RT 03/03 Kampung Pulo, Budi, mengaku terkejut dengan rencana relokasi tersebut. Dia berlasan sejauh ini belum ada sosialisasi dari pihak kelurahan maupun kecamatan setempat. Bahkan adanya pemberitaan bahwa camat Jatinegara akan mengeluarkan surat perintah bongkar (SPB) pada pekan ini telah membuat resah warga Kampung Pulo.
”Belum ada sosialisasi apa-apa, kok camat sudah siapkan surat perintah bongkar dan ini membuat resah warga. Mereka bertanya kepada kami, tapi kami sendiri sebagai pengurus RT tidak tahu,” ujar Budi.
Warga Kampung Pulo, kata Budi, banyak yang memiliki bukti-bukti kepemilikan atas tanah seperti sertifikat hak milik (SHM), verponding, girik, hingga surat kepemilikan yang ditandatangani lurah pada era tahun 1970-an.
“Warga resah karena belum ada kejelasan soal relokasi. Kami melihat, pemilik 13 ruko yang permanen saja nasibnya tidak jelas, bangunan dibongkar dulu baru dibicarakan soal ganti rugi,” ungka
pnya.