Rabu, 05 Juli 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3040
(Foto: Rudi Hermawan)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 115,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari delapan jenis pajak daerah.
Kepala UPPRD Kecamatan Tambora, Ari Wirastri mengatakan, delapan jenis penerimaan pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp 115,6 miliar. Yang sudah terealisasi sampai Mei sudah mencapai 27,23 persen atau Rp 31,4 miliar," ujar Ari, Rabu (5/7).
Ia merinci, target penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp 2,7 miliar, restoran Rp 9,6 miliar, pajak hiburan Rp 2,3 miliar, pajak parkir Rp 4,7 miliar, pajak reklame Rp 3,4 miliar, pajak air tanah Rp 4 juta, BPHTB RP 41,1 miliar dan PBB P2 Rp 53 miliar. "Kami optimistis tahun ini bisa mencapai angka 97 persen," ucapnya.
Untuk mengejar target, pihaknya setiap
Sabtu tetap membuka pelayanan. "Khusus minggu pertama kami buka di Season City. Sedangkan minggu kedua, ketiga dan keempat di kantor UPPRD Kecamatan Tambora," tandasnya.