Jumat, 29 Agustus 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 3194
(Foto: doc)
Jajaran Polres Jakarta Utara berhasil menyita 100 kilogram ganja kering siap edar yang diperoleh dari berbagai kasus dan lokasi kejadian selama bulan Agustus 2014.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Iqbal mengatakan, selain menyita 100 kilogram ganja kering, pihaknya juga mengamankan enam tersangka yang menjadi pengedar barang haram tersebut dari sejumlah wilayah seperti, Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.
Dikatakan Iqbal, ganja kering yang disita itu bernilai Rp 500 juta. "Kami berhasil mengamankan enam tersangka yang merupakan sindikat narkoba dari Aceh, Bandung dan Banten," ujar Iqbal, Jumat (29/8).
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, JD (29), BG (54), AS (61), SM (38), AM (54) dan IS (20). "Para tersangka kami jerat UU RI Tahun 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup," katanya.
Iqbal mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungannya.