Rabu, 14 Juni 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1767
(Foto: Ilustrasi)
Tim gabungan pengawasan industri pariwisata yang terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapati 24 tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.
Kepala Bidang Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Gultom mengatakan, tempat usaha hiburan tersebut antara lain terdiri dari bar, karaoke, diskotek dan bola sodok.
"Lokasinya tersebar di lima wilayah. Dengan rincian, delapan di Jaksel, delapan di Jakpus, tiga di Jakut, tiga di Jakbar dan dua di Jaktim," katanya, Rabu (14/6).
Dijelaskan Saigor, terhadap pelanggaran itu pemilik atau pengelola tempat dikenakan sanksi BAP. Nantinya mereka akan dipanggil dan dilakukan pembinaan oleh Kepala Satuan Satpol PP DKI Jakarta.