Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Kamis, 18 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6572

DKI Wajibkan Industri Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri. Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30.

Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, jenis hiburan yang harus tutup yakni, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.

"Bola sodok yang tidak satu ruangan dengan musik hidup, karaoke atau tidak dengan hiburan malam operasinya mulai pukul 10.00 sampai 24.00," ujarnya, Kamis (18/5).

Bila satu ruangan dengan musik hidup dan karaoke akan baru mulai beroperasi pukul 20.30-01.30. Namun bila satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, harus tutup.

"Penyelenggaraan jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit dikecualikan," katanya.

Dikatakan Catur, terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.

Walaupun waktu operasional sudah diatur, industri seperti bola sodok, karaoke, musik hidup dan lain-lain diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelahnya.

Selain itu, seluruh industri hiburan malam juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, karyawan dan tamu juga dilarang mengenakan pakaian seronok.

"Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Androfa menambahkan, surat edaran terkait hal itu segera diedarkan ke seluruh industri hiburan malam. Sedangkan penetapan awal Ramadan akan menunggu ketetapan pemerintah.

"Rencana kita sore ini suratnya mulai kita edarkan. Kita berharap seluruh industri hiburan yang dimaksud mematuhi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kasus Razia Narkoba Ilegal DKI Tunggu Keterangan BNNP

DKI Siap Sanksi Tempat Hiburan yang Terlibat Narkoba

Jumat, 12 Mei 2017 1944

Komisi B DPRD Minta Disparbud Komit Berantas Narkoba di Tempat Hiburan Malam

DPRD Dukung Disparbud Tindak Tempat Hiburan Sarang Narkoba

Sabtu, 13 Mei 2017 2222

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468504

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks