Sabtu, 13 Mei 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2223
(Foto: Reza Hapiz)
Langkah tegas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang dijadikan sarang peredaran narkoba, mendapat dukungan dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi B DPRD DKI, Prabowo Soenirman menyatakan, sanksi tegas ini harus diterapkan bagi seluruh pengusaha tempat hiburan tanpa pandang bulu.
"
Dua kali kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba, operasional tempat hiburan akan ditutup . Itu aturan yang telah diterapkan selama ini," kata Prabowo, Jumat (12/5).Sereida Tambunan, anggota Komisi B DPRD DKI lainnya menambahkan, penertiban terhadap tempat hiburan malam yang diindikasikan menjadi tempat peredaran narkoba harus menjadi prioritas.
"Dinas terkait harus lebih gencar melakukan razia. Narkoba itu sudah jadi musuh bersama," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disparbud DKI Jakarta, Catur Laswanto menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat yang kedapatan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dia menyatakan, masih menunggu keterangan resmi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI terkait kasus tertangkapnya dua bandar narkoba di diskotik tersebut, Kamis (11/5) dinihari.
"Kita sudah nyatakan perang terhadap narkoba. Setiap ada bukti temuan narkoba di tempat hiburan, kita berikan sanksi tegas," tandasnya.