Selasa, 30 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2087
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lebih memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, karena masih ditemukan pelanggaran jam operasi oleh beberapa pengelola tempat hiburan malam, akhir pekan lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, ada tujuh tempat hiburan di lima wilayah yang kedapatan melanggar aturan saat pihaknya melakukan pengawasan, pada 26-27 Mei lalu.
"Dari 147 tempat usaha di lima wilayah yang kita awasi, terdapat tujuh yang melanggar dan langsung kita buat BAP," ujarnya, Selasa (30/5).
Dikatakan Jupan, di wilayah Jakarta Pusat dari 20 tempat usaha yang diawasi, dua di antaranya melakukan pelanggaran. Kemudian di Jakarta Utara dari 50 yang diawasi satu di antaranya melanggar, dan dari 20 tempat usaha di Jaksel sebanyak empat di antaranya melanggar.
Sedangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak menemukan pelanggaran. Pengawasan di Jakarta Timur dilakukan ke 22 tempat usaha dan Jakarta Barat sebanyak 35 tempat usaha.
"Yang melanggar adalah jenis usaha bar, karaoke dan musik hidup. Ke depan pengawasan
kita perketat," tandasnya.