Jumat, 26 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5285
(Foto: doc)
Personel Satpol PP dan anggota Kepolisian serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Jumat (26/5) malam, mulai melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam di Ibukota.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Androfa mengatakan, pengawasan akan dilaksanakan hingga pasca Idul Fitri nanti. Bila ditemukan pelanggaran, kata Androfa, tempat hiburan itu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sudah membuat Surat Edaran (SE) jam operasional. Pengawasan gabungan Satpol PP, Polisi dan Disparbud, diawali apel bersama nanti sore di Balai Kota," katanya.
Dijelaskan Androfa, dari data yang dimilikinya, terdapat 10.793 industri pariwisata di Jakarta. Dari jumlah itu, yang tergolong bar, karaoke, diskotek, bola sodok, griya pijat, karaoke, klab malam, mandi uap, musik hidup, pusat refleksi dan spa mencapai 2.350. Sedangkan sisanya berupa hotel, rumah makan, biro perjalanan dan lain-lain.
"Nanti pengawasannya menyeluruh semua tempat hiburan bila ada yang buka akan kena sanksi. Sesuai surat edaran, beberapa jenis hiburan harus tutup," tandasnya.