Jumat, 26 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1837
(Foto: doc)
Tim terpadu pengawasan hiburan malam menggelar apel kesiagaan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Apel sekaligus menandai dimulainya pengawasan hingga berakhirnya Ramadan pada 27 Juni nanti.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, tim terpadu pengawasan pengendalian dan penertiban industri pariwisata terdiri dari Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP.
"Kita meminta petugas untuk konsisten dan tegas menegakkan aturan. Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan," ujar Jupan, Jumat (26/5).
Dikatakan Jupan, untuk mengatur jam operasional, pihak Disparbud sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 20631-1.858.2 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Edaran itu di antaranya mengatur industri hiburan malam harus tutup satu hari sebelum Ramadan, Nuzulul Quran dan satu hari sebelum dan sesudah Idul Fitri.
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Catur Laswanto menambahkan, sejak ditandatangani pada 16 Mei lalu, SE telah didistribusikan ke sekitar 10.793 pelaku industri pariwisata.