Jumat, 26 Mei 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: F. Ekodhanto Purba 1708
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI menyatakan komitmennya untuk segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan dan Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Tinia Budiati menjelaskan, Raperda tersebut nyatanya sangat penting, terutama untuk membantu melancarkan kerja-kerja yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan. Artinya, peraturan tersebut sangat diperlukan, mengingat kebutuhan payung hukum selama ini belum ada.
"Kami berharap bisa segera disahkan dalam waktu dekat sebagai Perda perdana yang disahkan DPRD tahun ini," ujarnya kepada Beritajakarta, Jumat (26/5).
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abraham Lunggana menuturkan, keberadaan Perda tersebut memiliki potensi kuat untuk mengembangkan perpustakaan yang ada di Jakarta.
"Kami berharap ke depan minat baca masyarakat pada generasi muda ini meningkat," katanya.
Apalagi
, dalam Perda tersebut berisi ketentuan tentang kewajiban pengembang membangun perpustakaan di Jakarta dengan berbagai mekanisme pembiayaan."Kami berkomitmen untuk menyelesaikan Perda yang telah 98 persen rampung ini secepatnya," tandasnya.