Kamis, 04 Mei 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 1357
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) visum gratis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan terbit pada akhir Mei 2017.
Menurut Djarot, bukti visum ini harus dilampirkan jika korban KDRT ingin membuat laporan ke polisi.
"Ini wujud keberpihakan kita terhadap korban KDRT, Pergub-nya akan kita keluarkan akhir Mei ini," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).
Ia menambahkan, setelah Pergub resmi berlaku, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta segera melakukan sosialisasi kepada seluruh jajarannya di lima wilayah kota dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
"Sosialisasi penting supaya tidak ada miskomunikasi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, pemberian visum gratis hanya berlaku untuk pemeriksaan organ bagian dalam. Sebab, untuk bagian luar sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
"Visum dalam ini akan digratiskan di seluruh rumah sakit pemerintah," tandasnya.