Kamis, 04 Mei 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 1401
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penderekan 10 mobil pribadi dan satu angkutan barang yang kedapatan parkir liar.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, penindakan parkir liar dilakukan di tujuh lokasi yakni, di kawasan apartemen Metro Sunter, Jl Pasangan Barat Raya, BGR, Ancol Selatan, Artha Gading, Gading Bukit Indah dan Jl Boulevard Barat Raya.
"Kendaraan yang parkir liar kami tindak tegas. Ini bertujuan agar tidak ada lagi parkir liar yang memicu kemacetan," ujar Benhard, Kamis (4/5).
Menurutnya, kendaraan yang diderek akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Pembayarannya langsung dilakukan melalui Bank DKI.
"Pemberian
efek jera ini diharapkan mampu membuat pengendara semakin disiplin," tandasnya.