Rabu, 20 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Agustian Anas 4514
(Foto: doc)
Sebanyak 33 bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dibongkar, Rabu (20/8).
Pasalnya, keberadaan bangunan yang sudah berdiri sejak 20 tahun lalu itu membuat saluran air tidak berfungsi maksimal sehingga lingkungan sekitar kerap tergenang ketika turun hujan lebat.
Penertiban puluhan bangunan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 13.00 tersebut berjalan lancar, tanpa mendapat perlawanan dari penghuninya. Bangunan yang dibongkar diantaranya tempat pencucian mobil, bengkel tambal ban, dan rumah tinggal.
Lurah Pegangsaan dua, Didit Mulyadi, mengatakan pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan dan sosialisasi kepada warga bahwa bangunan yang mereka tempati menyalahi Perda. Karena peringatan petugas tidak juga dihiraukan, terpaksa hari ini kita bongkar," tegas Didit.
Camat Kelapa Gading, Ahmad Ya'ala, mengatakan, keberadaan ban
gunan liar tesebut akhir-akhir ini dikeluhkan warga karena menyebabkan saluran dari RW 05 menuju saluran penghubung Pegangsaan Dua terganggu."Sebagian di antara mereka mengerti dan mau membongkar sendiri bangunannya. Keberadaan mereka di sini sudah sejak dua puluh tahun lalu, jadi tidak ada alasan untuk menolak," ungkapnya.
Sitorus (45), hanya bisa pasrah melihat bangunan yang sudah ia tempati sejak lama dibongkar petugas. Dia berencana mencari lokasi baru untuk membuka usaha tambal ban yang sudah ia jalankan sejak 20 tahun lalu. "Mau bagaimana lagi terpaksa pindah. Saya mau cari lokasi baru saja," tuturnya sedih.