Jumat, 17 Maret 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 6510
(Foto: Nurito)
Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2017, sebanyak 4.227 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya di wilayah Jakarta Timur. Sanksi yang diberikan yakni cabut pentil, tilang, derek hingga setop operasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, ke 4.227 kendaraan ini terjaring operasi di 10 kecamatan. Mereka terjaring karena parkir liar, memotong trayek, ngetem di tempat terlarang hingga tak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Pada Januari ada 1.546 kendaraan yang terjaring. Kemudian Februari ada 1.563 kendaraan dan Maret ada 1.118 kendaraan," ujar Slamet, Jumat (17/3).
Rincian yang terjaring operasi ditilang sebanyak 2.815 kendaran, setop operasi atau dikandangkan sebanyak 471 kendaraan dan yang diderek sebanyak 937 kendaraan. Sedangkan yang terkena cabut pentil hanya empat kendaraan.
Operasi Lintas Jaya ini akan terus dilakukan. Sejumlah titik rawan parkir liar itu di antaranya di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Matraman, Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Bogor, Jalan MT Haryono dan sejumlah ruas jalan lainnya.