Rabu, 15 Maret 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 11805
(Foto: Folmer)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (15/3), menggelar kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik di ruang Serba Guna, lantai III Gedung DPRD.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, kunker dilakukan untuk mendapat masukan seperti hak dan kewajiban dari wakil rakyat di Provinsi DKI Jakarta.
"Kami semaksimal mungkin menunaikan tugas menyuarakan aspirasi rakyat yang disampaikan kepada anggota legislatif," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menjelaskan, wakil rakyat di Jakarta dalam menunaikan tugas sesuai mekanisme aturan perundang - undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.
"Hak budgeting yang melekat oleh anggota dewan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Ketika, usulan anggaran dewan ditolak harus disertai dasar hukum yang berlaku. Begitu pula dewan berhak menolak usulan anggaran yang diajukan eksekutif karena tidak mengacu pada mekanisme usulan anggaran yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD DKI Jakarta saat ini juga sedang merevisi tata tertib mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.