Selasa, 28 Februari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 5451
(Foto: Reza Hapiz)
Para lurah di Jakarta diminta untuk mendata tanah milik swasta maupun perorangan yang bersengketa untuk bisa dimanfaatkan sementara sesuai kebutuhan atau kepentingan publik.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pendataan ini berkaitan dengan score card yang menjadi indikator penilaian lurah. Nantinya lurah juga punya kewajiban untuk mengetahui aset-aset tanah mana yang bermasalah, baik itu milik masyarakat atau milik Pemprov DKI.
"Saat ini lurah punya score card yang terdiri dari 16 indikator. Salah satunya mendata aset-aset milik Pemprov DKI, dan pendataan tanah milik masyarakat yang bersengketa untuk bisa digunakan sementara oleh Pemprov DKI, sampai keputusan dari pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Premi, Selasa (28/2).
Dikatakan Premi, para lurah diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan pendataan. Setelah dihimpun oleh Biro Tata Pemerintahan akan dilanjutkan ke Biro Hukum, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terkait peruntukannya.
"Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang akan mengolah tanah ini seperti untuk parkir liar maupun tempat penampungan PKL. Mereka juga yang akan berkoordinasi dengan biro hukum sampai proses penerbitan SK penguasaan lahan," kata Premi.
Menurut Premi, untuk mempercepat proses pendataan pihaknya membuat google spread sheet yang nantinya akan terintegrasi dengan score card tahap dua.
"Lurah mulai minggu ini sampai minggu depan bisa mengisi data tersebut. Sehingga dua minggu ke depan kami sudah memiliki data aset-aset masyarakat yang bersengketa untuk dimanfaatkan Pemprov," tuturnya.
Pemanfaatan lahan sengketa, lanjutnya, bisa membantu Pemprov DKI dalam penataan kawasan. Seperti memberikan tempat PKL yang berkeliaran.
"Atau ada parkir liar yang mengganggu masyarakat itu kan bisa dijadikan lahan parkir, ketimbang jadi lahan yang tidak bermanfaat," tandasnya.