Kamis, 09 Februari 2017 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 3797
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling untuk kali pertama di tahun 2017. Layanan ini disambut antusias warga di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Melalui PTK ini, warga bisa mengurus administrasi kependudukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Suryono mengatakan, warga paling banyak mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang mencapai 115 berkas.
"Biaya pengurusan seluruh dokumen yang diperlukan masyarakat ada yang gratis dan ada yang dipungut retribusi sebagaimana diatur dalam Perda," ujarnya, Kamis (9/2).
Suryono menambahkan, dalam pelayanan ini juga diproses 19 pengajuan kelengkapan kepengurusan kelaikan kapal (Pas Kecil), 10 PBB dan 17 permohonan IMB.
"PTK ini akan digelar di setiap kelurahan. Warga akan diberitahu terlebih dahulu agar bisa mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk permohonan yang diajukan," tandasnya.