Rabu, 02 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4087
(Foto: Suparni)
Sebanyak 92 berkas perizinan diterbitkan oleh kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu melalui layanan door to door di beberapa pulau di Kepulauan Seribu Utara bersama SKPD/UKPD terkait.
"92 berkas pemohon kita layani, dari Pulau Pramuka dan Pulau Harapan di Kepulauan Seribu Utara," ujar Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Rabu (2/11).
Dikatakan Lamhot, masing-masing perizinan yang diterbitkan di Pulau Harapan sebanyak 16 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), 16 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), 16 izin Undang-Undang Gangguan atau izin ketertiban dan keamanan (UUG), tiga akta kelahiran dan 11 pas kecil kapal. Sedangkan di Pulau Pramuka diterbitkan 10 TDUP, 10 UUG dan 10 SPPL hingga total 92 berkas.
"Melalui sistem door to door ini dirasa sangat membantu warga, karena selain cepat masyarakat juga tak perlu repot-repot datang ke kantor kelurahan maupun kecamatan," tandasnya.