Sabtu, 15 Oktober 2016 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Rio Sandiputra 9756
(Foto: Istimewa)
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal hanya dalam waktu tiga jam. Pelayanan ini khusus untuk warga yang akan membangun rumah dengan maksimal luas 200 meter persegi.
“Pelayanan IMB 3 Jam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pembuatan IMB yang lebih cepat. Kami masih mendengar adanya keluhan proses pengukuran untuk Ketetapan Rencana Kota (KRK) lama, sehingga menghambat proses IMB," ujar Edi Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Sabtu (15/10).
Untuk itu, BPTSP DKI juga membuat sistem pengajuan KRK secara online yang bisa dilakukan dari smartphone pemohon. "Ini simultan dengan proses pembuatan IMB," ucapnya.
Dengan menggunakanan smartphone lokasi pemohon dapat langsung diketahui oleh PTSP, sehingga KRK dapat dibuat pada saat itu. Hal ini dimungkinkan karena peta operasional BPTSP Provinsi DKI Jakarta sudah terintegrasi dengan aplikasi komputer.
Lalu pemohon melakukan konsultasi arsitek gratis untuk menentukan tipe gambar rumah yang akan dibangun sesuai dengan template dari PTSP (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku). Setelah pemohon setuju dengan gambar tersebut lalu dibuatkan gambar dengan arsitek PTSP. Dalam waktu tiga jam, semua proses dari KRK sampai IMB selesai dan gratis jasa arsitek.
Untuk tahap awal, layanan ini baru dapat dinikwati oleh warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Rencananya pada awal 2017 layanan IMB Tiga Jam dapat dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Keterangan lebih lanjut warga dapat menghubungi Call Center
(021) 1500-164, selain itu bisa melalui e-mail pengaduanptspdki@gmail.com.