Senin, 28 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 4141
(Foto: Suparni)
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu telah melayani 13.792 berkas perizinan yang diajukan warga selama periode Januari hingga September 2016.
"Layanan administrasi kependudukan yang tertinggi, mencapai 10.064 berkas. Selebihnya perizinan dan konsultasi," kata Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Senin (28/11).
Dikatakan Lamhot, dari sekian banyak berkas perizinan, Pulau Kelapa tercatat menjadi wilayah yang paling tinggi mengajukan permohonan perizinan dengan jumlah 3.616 berkas. Kemudian Pulau Harapan sebanyak 2.472 berkas dan Pulau Pari 2.151 berkas.
"Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin masih perlu didorong terus. Termasuk perizinan usaha pariwisata baik homestay atau resort," tandasnya.