Jumat, 27 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 6759
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasukan usulan pengambilalihan pengelolaan seluruh terminal Tipe A di Ibukota dalam revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
Pelaksana T
ugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, sesuai dengan aturan, kewenangan pengelolaan terminal Tipe A di pemerintah pusat akan diminta untuk dikelola Pemprov DKI sebagai salah satu kekhususan Ibukota."Dalam revisi undang-undang yang diajukan juga dimasukan agar hal ini bisa dikelola pemerintah daerah DKI," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1).
Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, kebijakan ini diambil karena sudah ada beberapa kewenangan pemerintah pusat diambilalih Pemprov DKI Jakarta. Misalnya pengelolaan Terminal Terpadu Pulogebang yang juga merupakan terminal Tipe A dan Pelabuhan Muara Angke.
"Selama ini setiap urusan kami selalu meminta. Karena itu agar tidak berulang maka kami usulkan saja melalui revisi undang-undang ini," tandasnya.