Selasa, 24 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 2953
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki batas waktu untuk menertibkan terminal bayangan di sekitar Pulogebang, Jakarta Timur hingga 28 Januari mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, batas waktu itu diberikan oleh Kementerian Perhubungan untuk DKI. Tujuannya untuk memaksimalkan layanan di Terminal Pulogebang.
"Menteri Perhubungan memberikan batas waktu sampai 28 Januari, terminal bayangan sudah harus dihilangkan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/1).
Setelah tenggat waktu tersebut, semua aktifitas naik turun penumpang dilakukan di dalam terminal. Khususnya untuk perjalanan yang dari dan menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi prinsipnya kami mau memfungsikan Pulogebang untuk bus ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara untuk jurusan Sumatera masih diperbolehkan di Terminal Rawamangun," ujarnya.
Dirinya menegaskan, jika masih ada bus yang nekat menaik dan menurunkan penumpang di terminal bayangan akan dilakukan tindakan tegas. Pihaknya akan mencabut izin perusahaan otobus (PO).
"Terminal bayangan harus setop, di Pulogadung juga sudah dibongkar, termasuk di jalan menuju Bekasi itu juga tidak diperbolehkan. Kalau ada pelanggaran izin PO-nya yang dicabut," tandasnya.