Selasa, 24 Januari 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3557
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara berhasil menjaring tujuh becak yang masih beroperasi di Kecamatan Tanjung Priok. Keberadaannya sudah dilarang karena kerap menghambat arus lalu lintas.
"Mereka itu beroperasi dan mangkal seenaknya di jalan yang ramai kendaraan. Jadi mengakibatkan kemacetan di sekitarnya," ujar Roni Jarpiko, Kasatpol PP Jakarta Utara, Selasa (24/1).
Beberapa jalan yang masih sering dijadikan lokasi operasi becak antara lain, Jalan Enim, Gorontalo Raya, Gadang, RE Martadinata dan Jalan Yos Sudarso.
"Untuk itu karena sudah banyak dan liar demi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, maka keberadaan becak tersebut kami tertibkan," tandasnya.
Becak-becak yang berhasil terjaring, langsung diangkut ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur. Untuk kemudian dimusnahkan.