Jumat, 13 Januari 2017 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3754
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Seribu meminta kepada warga yang memiliki anak usia 0-17 tahun untuk segera membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Aplikasinya sudah kita siapkan, sehingga sudah bisa langsung mencetak," ujar Muhammad Nurahman, Kepala Unit Teknologi Informasi dan Kependudukan Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Jumat (13/1).
Ditambahkannya, KIA memiliki dua kategori, pertama untuk usia anak nol hingga di bawah lima tahun itu tidak ada fotonya.
Sementara untuk anak usia lima hingga di bawah 17 tahun, ada fotonya dengan syarat memiliki akta kelahiran dan penduduk DKI Jakarta.
"Tujuannya untuk pencapaian akta kelahiran usia 0 sampai 18 tahun mencapai target 100 persen," tandasnya.