Rabu, 16 November 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 8942
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap akan melakukan pencetakan 1,5 juta kartu identitas anak pada tahun 2017 mendatang. Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, pencetakan kartu kependudukan ini dilakukan pada anak mulai usia PAUD hingga SMP. Dokumen kependudukan ini diberikan agar setiap anak memiliki kartu identitas.
"Jadi ini seperti KTP tapi khusus anak, khusus anak lima tahun ke atas akan dilampirkan foto juga," ujarnya, Rabu (16/11).
Untuk pembuatan kartu identitas anak ini, nantinya akan dilakukan di sekolah, kelurahan dan juga layanan jemput bola. Saat ini jumlah anak di Jakarta yang akan menerima kartu secara bertahap diprediksi sebanyak tiga juta anak.
"Kita lakukan secara bertahap dan DKI siap mendukung program pemerintah pusat ini," tandasnya.