Selasa, 23 Februari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 5580
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada April 2016 mendatang. Melalui kartu tersebut, anak-anak berusia di atas lima tahun hingga di bawah 17 tahun bakal memiliki identitas kependudukan secara nasional.
"KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2015 tentang kartu identitas anak," kata Sapto Wibowo, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Sapto mengatakan, penerapan KIA sampai kini masih disosialisasikan kepada warga sembari menunggu aplikasi kartu tersebut yang nantinya harus diisi anak-anak sebagai identitas mereka.
"Saat ini belum dan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April 2016," ucapnya.
Ia menjelaskan, KIA digunakan untuk mengurus kepengurusan administrasi anak-anak seperti daftar sekolah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan proses administrasi lainnya.