Rabu, 25 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4418
(Foto: Suparni)
Sebanyak 40 persen dari 22 ribu jiwa penduduk di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu belum memiliki akte kelahiran. Untuk itu, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu akan melakukan verifikasi ulang.
"Masih ada sekitar 40 persen warga Kepulauan Seribu yang belum memiliki akta kelahiran. Verifikasi awal akan kita lakukan melalui pihak sekolah agar melaporkan siswanya yang sudah dan yang belum memiliki akte lahir," ujar Sukma Wijaya, Kasudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Rabu (25/5).
Verifikasi ini dilakukan di sekolah lebih dulu menyusul adanya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 0-18 tahun.
"Untuk DKI Jakarta mungkin baru awal 2017, makanya kita mulai tertib administrasi dari akte kelahiran dulu, karena syarat Kartu Identitas Anak (KIA) adalah akte kelahiran," tandasnya.
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan tersebut, Dukcapil Kepulauan Seribu telah melaksanakan pelayanan mobile. Targetnya adalah hunian padat dan melalui sekolah-sekolah.