Rabu, 07 Desember 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 10584
(Foto: Reza Hapiz)
Sejumlah pekerja harian lepas (PHL) yang biasanya bekerja di kantor Balai Kota DKI Jakarta mengeluhkan aturan baru sistem perekrutan yang diprioritaskan ber-KTP DKI. Sebab sebagian besar di antara mereka sudah bekerja selama puluhan tahun dan memegang KTP non DKI.
"Teman-teman pada banyak yang bingung, soalnya infonya yang direkrut kembali tahun depan wajib KTP DKI," ujar salah seorang PHL yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (7/12).
Terkait hal itu Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, memang dilakukan revisi pada peraturan gubernur tentang PHL. Salah satu bunyi peraturannya adalah diutamakan bagi mereka yang ber-KTP DKI.
"Jadi bukan berarti yang KTP non DKI tidak boleh, hanya diutamakan terlebih dahulu bagi mereka yang KTP DKI," katanya.
Meski begitu, menurutnya keputusan perekrutan ini akan dikembalikan pada masing-masing
SKPD yang membawahinya. Jika memang PHL yang ada saat ini dinilai rajin dan lebih punya keahlian maka SKPD dapat tetap merekrut dengan pertimbangan tersebut."Perbal Pergubnya sedang disusun. Tapi memang kalau tidak mau berisiko kita sarankan berganti domisili ke DKI. Namun soal perekrutan ulang itu terserah pada SKPD-nya masing-masing," tandasnya.