Selasa, 22 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 15500
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan warga yang memiliki KTP DKI untuk menjadi pekerja harian lepas (PHL). Ini merupakan kebijakan untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga Ibukota.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, kebijakan ini juga untuk menghindari warga luar Jakarta berbondong-bondong menjadi PHL. Meningat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI cukup tinggi, yakni Rp 3,3 juta untuk tahun 2017.
"Itu untuk sementara waktu. Karena kalau kami buka PHL di luar KTP DKI, mereka akan berbondong-bondong. Maka itu diutamakan yang KTP DKI," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).
Namun jika nantinya tidak ada warga DKI yang melamar, baru akan dibuka untuk warga di luar Jakarta. "Membangun pemerintahan daerah adalah untuk warganya maka otomatis untuk melindungi warganya juga. Bukan dilarang sama sekali tapi prioritas KTP DKI," tandasnya.
Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang. Pada pasal 7 butir d, mengamanatkan bahwa PHL wajib memiliki KTP DKI.
Tercatat jumlah PHL di jajaran Pemprov DKI mencapai lebih kurang 80 ribu orang. Sebagian merupakan warga dari sekitar Ibukota, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang.