Selasa, 06 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 15331
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan pemberian insentif untuk pekerja harian lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU). Insentif ini akan diberikan kepada mereka yang masuk shift malam. Karena beban kerja yang dihadapi lebih besar pada malam hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan untuk pemberian insentif tersebut
. Saat ini para PHL dan petugas PPSU digaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Mereka membantu Pemprov DKI Jakarta, mulai dari membersihkan sampah, saluran air, serta lainnya."Sekarang ini sedang digodok aturannya mereka yang bekerja malam hari mungkin nanti ada insentif. Karena siang dan malam itu situasinya berbeda memerlukan konsentrasi dan perhatian khusus," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Saefullah, para PHL dan petugas PPSU memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi. Dirinya mengapresiasi kinerja petugas yang selama ini membantu Pemprov DKI Jakarta dalam melayani masyarakat.
"Apalagi mereka bekerja ditempat-tempat yang berbahaya. Misalnya di saluran air, di got-got, kalau malam hari pencahayaan kurang makanya kami akan ada insentif khusus," ujarnya.
Dia menambahkan anggaran untuk insentif ini telah disiapkan dalam APBD 2017. Sehingga setelah payung hukum selesai, maka pemberian insentif bisa segera diberikan.
"Ini semua baru dibahas, tapi anggaran sudah disiapkan bisa saja dieksekusi 2017," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Fasilitas tersebut diberikan diluar gaji yang diterima oleh para PHL dan petugas PPSU.