Rabu, 09 November 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4697
(Foto: Nurito)
20 petugas gabungan memasang plang penunggak pajak di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) di Jalan MT Haryono, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemasangan plang dilakukan karena rumah sakit tersebut menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2011 senilai Rp 5,617 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kramat Jati, Yessy Hendrarti, mengatakan, pada 2015 lalu, rumah sakit setempat sebenarnya sudah akan dipasangi plang penunggak pajak. Namun pihak rumah sakit meminta pemasangan plang ditunda dan berjanji segera melunasi kewajibannya.
"Karena tidak dibayarkan juga, hari ini kita pasangi plang.
Mereka sudah menunggak pajak sejak 2011 dengan nilai Rp 5,617 miliar," katanya, Rabu (9/11).Ia menyampaikan, rumah sakit ini diberikan batas waktu melunasi kewajiban pajaknya hingga 7x24 jam. Bila tidak demikian, pihaknya akan melakukan penyegelan bersama Satpol PP dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bagian Keuangan RS PON, Syamsuri enggan berkomentar banyak.
"Maaf saya lagi rapat. Ya tadi memang sudah dipasangi plang oleh petugas pajak," tandasnya.