Selasa, 24 November 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 10013
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipasang plang oleh petugas dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kemayoran, Selasa (24/11). Kedua SPBU tersebut disegel lantaran menunggak pembayaran pajak.
Kepala UPPD Kemayoran, Zulfikar mengatakan, masing-masing SPBU tersebut berada di Jalan Gunung Sahari Raya dan di Jalan Letjen Soeprapto.
"Tunggakan pajaknya cukup tinggi untuk SPBU di Jalan Gunung Sahari sebesar Rp 1,7 miliar terutang pajak 2007-2015 dan di Jalan Letjen Soeprapto Rp 54 juta terutang pajak 2006-2007," ujarnya, Selasa (24/11).
Selain itu, kata Zulfikar, pihaknya juga melakukan pemasangan plang tunggak pajak di Hotel Dias di Jalan Kran V dengan tunggakan Rp 824 juta ter
utang 2001-2015, 1 unit tunggakan Rp 525 juta terutang 1997-2015 dan lahan kosong yang terutang Rp 51 juta terutang pajak 1993-2015."Sanksi ini diharapkan bisa menjadi shock terapy bagi mereka, terlihat di wajib pajak yang langsung banyak membayar pajak karena takut tempatnya dipasang plang nunggak pajak," katanya.