Selasa, 24 November 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 5442
(Foto: Ilustrasi)
Empat rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), dipasang plang dan stiker tanda menunggak pajak, Selasa (24/11) oleh petugas dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng.
Keempat rumah mewah tersebut terletak di Jalan Taman Sunda Kelapa, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Suroso, dan Jalan Syamsu Rizal.
Kepala Kantor UPPD Menteng, Paulina mengatakan, keempat rumah mewah tersebut telah menunggak pajak
dengan nilai sebesar Rp 3,1 miliar. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan imbauan baik melalui kantor kelurahan dan melalui selembaran yang diberikan langsung kepada masyarakat."Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, kalau tidak dibayarkan sampai tanggal 20 akan dipasang plang dan stiker. Tapi kalau saat akan dipasang mereka berjanji akan bayar hari ini, kita tidak pasang tapi mereka membuat surat perjanjian," ujarnya.
Dikatakan Paulina, pemasangan plang dan stiker hari ini merupakan tahap awal. Pihaknya berharap pemasangan plang dan stiker tersebut menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya yang belum membayarkan pajak.
"Masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan kepala dinas soal penghapusan denda pajak sampai tahun 2015 ini dengan melunasi pajak mereka," tandas Paulina.