Senin, 23 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 5780
(Foto: doc)
Sebanyak 48 Wajib Pajak (WP) jenis Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tarif 0,3 persen di Taman Sari, Jakarta Barat tampaknya berlega hati.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, memberikan kelonggaran waktu bagi 48 WP PBB P2 tersebut untuk menyetorkan kewajibannya hingga hingga batas waktu akhir November.
Sebelumnya, pada pekan silam, UPPD Taman Sari akan melakukan pemasangan stiker kepada penunggak pajak PBB P2 tarif 0,3 persen.
"Kami secara persuasif akan melakukan penagihan terlebih dahulu hingga batas waktu 30 November," kata Andri, Senin (23/11).
Andri menjelaskan, penundaan pemasangan stiker kepada pengungak pajak bertujuan agar WP dengan itikad baik menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak ke kas daerah.
"Dari 48 WP, sudah ada 10 WP yang dengan itikad baiknya telah membayar kewajibannya. Mudah - mudahan, hingga akhir November ini, seluruhnya dapat membayar kewajibannya," uca Andri.
Andri menambahkan, pihaknya akan melaksanakan upaya penagihan pasif jika hingga akhir November, ternyata masih ada WP PBB P2 tarif 0,3 persen tidak menyetorkan kewajibannya.
"Kami akan mendatangi WP dan memasang stiker di bangunan yang menunggak pajak," tandas Andri.