Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

Kamis, 19 November 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 5010

Penunggak PBB Akan Ditempelkan Stiker&Plang

(Foto: Andry)

‎Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan melakukan pemasangan stiker dan papan informasi bertuliskan penunggak pajak terhadap tanah serta bangunan yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang

Wakil Kepala DPP DKI, Edi Sumantri mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari PBB yang pada periode 18 November 2015 baru mencapai 88,47 persen atau Rp 6,2 triliun dari target Rp7,1 triliun.

‎"Bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum juga melunasi tunggakan PBB akan ditempelkan stiker dan papan informasi sebagai penunggak pajak," kata Edi, Kamis (19//11).

Edi menjelaskan, hingga pertengahan November ini, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ‎ mencapai 1,9 juta dengan penunggak PBB sebanyak 766 ribu WP.  Berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI, jelas Edi, para WP PBB yang belum melunasi piutang sampai Januari 2016 akan ditempelkan stiker dan papan informasi.

"‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang di setiap tanah berisi tulisan 'tanah dan bangunan ini belum lunasi PBB dan dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak. Kita tempel terus sampai piutang dilunasi," tegas Edi.

Edi menambahkan, terhitung sejak 18 November - 31 Desember 2015, masyarakat yang belum bayar PBB selama periode 2013 hingga 2015 dihapuskan dari sanksi denda administrasi dan dikurangi poko‎k pajaknya dari 25 hingga 50 persen.

"‎Data penunggak pajak di 2014 ke bawah kurang lebih ada 8.148.000 WP. Potensinya Rp6,6 triliun. Tunggakan ini semua kalau dibayar, sanksi denda adminsitrasinya dihapus," terang Edi.

Untuk penagihan paksa hingga tindakan hukum kepada para penunggak PBB yang memiliki piutang besar namun enggan membayar pokok pajaknya, sambung Edi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI

"Kalau setelah kita tempel stiker dan plang tetap gak bayar, akan dipanggil Kejati dan dikenakan tindakan sita dan lelang. Khususnya penunggak pajak kelas kakap,"  tandas Edi.

BERITA TERKAIT
UPPD Kebayoran Baru Buka Pelayanan Gerai Di Blok M

UPPD Kebayoran Baru Buka Layanan di Blok M Square

Rabu, 18 November 2015 5919

Pemkab Meminta Bendahara Tertib Bayar Pajak

Bendahara Harus Tertib Setor Pajak

Selasa, 17 November 2015 3552

UPPD Taman Sari Gelar Pelayanan Pajak Malam Hari

UPPD Taman Sari Gelar Pelayanan Pajak Malam Hari

Senin, 09 November 2015 5128

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks