Rabu, 26 Oktober 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4894
(Foto: Nurito)
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menunda pemasangan stiker dan plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) terhadap lahan milik PT Modern Land Realty yang berada di Perumahan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.
Penundaan pemasangan stiker dan plang ini diputuskan setelah perusahaan properti yang menunggak pembayaran PBB-P2 selama satu tahun dengan nilai sekitar Rp 8,6 miliar tersebut berjanji akan melunasi tunggakan pajaknya pada 15 November 2016 mendatang.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Made Suarjaya mengatakan, karena adanya permintaan itu, pihaknya pun meminta agar perusahaan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesiapan melunasi hutang pajak paling lambat 15 November mendatang.
Jika tak mampu melunasi hutang pajak sesuai batas waktu yang ditentukan, perusahaan itu menyatakan bersedia dipasangi plang penunggak pajak.
"Kita hargai, mereka telah beritikad baik dan bersedia membayar tunggakan pajaknya pada 15 November. Mereka sudah buat surat pernyataan untuk melunasinya," katanya, Rabu (25/10).
Juru Bicara PT Modern Land Realty, Cristen berjanji akan melunasi seluruh hutang pajaknya paling lambat 15 November 2016 mendatang. Keterlambatan pembayaran pajak tersebut dipastikan tidak dilakukan atas kesengajaan.
"Kita baru kali ini menunggak, biasanya lancar. Kita minta toleransi sampai 15 November. Kalau belum bayar juga silahkan ditindak," tandasnya.