Selasa, 06 September 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3001
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dua restoran di Kecamatan Pademangan, dipasangi stiker penunggak pajak oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara. Keduanya tidak menyetorkan pajak restoran yang seharusnya dilakukan setiap bulan.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Selkiansyah mengatakan, pajak restoran diperoleh dari perhitungan 10 persen omzet objek pajak.
"
Awal berdiri sih tertib, tiga tahun terakhir belum bayar pajak," ujarnya, Selasa (6/9).Restoran yang dipasangi stiker yakni Restoran Sunda Kelapa di Jalan Ancol Barat IV No 28-29, Kelurahan Ancol dan Restoran Sarang Kepiting, Jalan Raya Ampera II No 4, Kelurahan Pademangan.
Dikatakan Selkiansyah, wajib pajak yang bersangkutan sudah pernah diberi surat peringatan, akan tetapi tidak pernah ada itikad baik melunasi tunggakan.
"Dalam tiga tahun belum bayar, karena data dipantau oleh Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) dan bisa dilihat oleh Gubernur dan Dinas Pelayanan Pajak. Ini sudah sering ditegur, ini shock therapy supaya wajib pajak punya kesadaran," tandasnya.