Jumat, 18 Juli 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4075
(Foto: doc)
KPU Jakarta Utara akhirnya menggelar pemungutan ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ditemukan kejanggalan, lantaran tidak adanya surat pengantar yang dilampirkan sejumlah pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pencoblosan 9 Juli lalu. Pemungutan suara ulang itu akan digelar serentak Sabtu (19/7) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Kelima TPS yang melangsungkan pencoblosan ulang itu adalah TPS 33, TPS 40, dan TPS 60 di Kelurahan Kebon Bawang. Lalu TPS 95 di Kelurahan Sunter Jaya dan TPS 99 di Kelurahan Lagoa.
Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin mengungkapkan, rencana pemungutan suara ulang di lima TPS itu dilakukan terkait munculnya protes dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. "Kita akan lakukan pemungutan suara ulang di lima TPS itu karena ada temuan kejanggalan, yaitu ada dokumen yang tidak ditemukan dari pada DPT tanbahan," ujar Muin, Jumat (18/7).
Menurut Muin, dokumen yang maksud tersebut adalah form A5. Dokumen itu merupakan surat pengantar bagi para pemilih yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
Lanjut Muin, pihaknya saat ini tengah menyiapkan persiapan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut. Seperti distribusi kertas suara dan perlengkapan pemilu lainnya.
Selain kelima TPS yang sudah pasti melakukan pemungutan suara ulang, KPU Jakarta Utara juga masih melakukan pengecekan di TPS 094 dan 102 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok. Sebab di kedua TPS itu juga mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang karena terindikasi adanya kejanggalan.
"Sedang kami lakukan pengecekan. Kalau memang harus ada pemungutan suara ulang akan kami lakukan juga di dua TPS tersebut," tandasnya.